PENINGKATAN KESADARAN KEAMANAN DATA PRIBADI dan hukum cyber
Abstract
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bekembang saat ini dapat membantu dan menunjang aktivitas sehari-hari. Di samping itu TIK juga memiliki dampak negatif apabila disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Tindakan kriminal yang memanfaatkan Teknologi Informasi dikenal dengan istilah Cybercrime. Untuk mengantisipasi adanya cybercrime maka masyarakat perlu diberikan wawasan dan pengetahuan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang disampaikan dalam bentuk sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka dengan para peserta berasal dari Ibu-Ibu Ranting Ranting Aisiyah Kedungdowo. Tujuan dari sosialiasi ini yaitu membekali para peserta agar lebih waspada dan hati-hati terhadap cybercrime, memberikan langkah pencegahan dari cybercrime, melindungi data pribadi, dan memberikan rasa aman dengan adanya hukum cyber. Hasil evaluasi dari sosialiasi ini para peserta mendapatkan pengetahuan meningkat sebanyak 50% dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Full Text:
PDFReferences
Antoni. (2017). “Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Dalam simak Online”, Nurani Vol.17 No.2 (Desember 2017)
Rifauddin, M., Halida, A. N. (2018). “Waspada Cybercrime Dan Informasi Hoax Pada Media Sosial Facebook.” Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan. 6(2), 98-111
Widodo, (2013). Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta: Aswaja Presindo
Uni Tsulasi Putri. (2021). “Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Data Pribadi Melalui Penyuluhan Regulasi dan Analisa Hukum di Era Pandemi dan Kemajuan Teknologi”. Prosiding Seminar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan. 244-251
DOI: https://doi.org/10.26751/jai.v5i2.2204
Jurnal Abdimas Indonesia indexed by
Published by LPPM Universitas Muhammadiyah KudusJl. Ganesha Raya No.I, Purwosari, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59316
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.