PENINGKATAN KESADARAN KEAMANAN DATA PRIBADI dan hukum cyber

Taftazani Ghazi Pratama, Dian Rosita, Anwari Anwari, Purbowati Purbowati

Abstract


Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bekembang saat ini dapat membantu dan menunjang aktivitas sehari-hari. Di samping itu TIK juga memiliki dampak negatif apabila disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Tindakan kriminal yang memanfaatkan Teknologi Informasi dikenal dengan istilah Cybercrime. Untuk mengantisipasi adanya cybercrime  maka masyarakat perlu diberikan wawasan dan pengetahuan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang disampaikan dalam bentuk sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka dengan para peserta berasal dari Ibu-Ibu Ranting Ranting Aisiyah Kedungdowo. Tujuan dari sosialiasi ini yaitu membekali para peserta agar lebih waspada dan hati-hati terhadap cybercrime, memberikan langkah pencegahan dari cybercrime, melindungi data pribadi, dan memberikan rasa aman dengan adanya hukum cyber. Hasil evaluasi dari sosialiasi ini para peserta mendapatkan pengetahuan meningkat sebanyak 50% dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat.  


Full Text:

PDF

References


Antoni. (2017). “Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Dalam simak Online”, Nurani Vol.17 No.2 (Desember 2017)

Rifauddin, M., Halida, A. N. (2018). “Waspada Cybercrime Dan Informasi Hoax Pada Media Sosial Facebook.” Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan. 6(2), 98-111

Widodo, (2013). Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta: Aswaja Presindo

Uni Tsulasi Putri. (2021). “Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Data Pribadi Melalui Penyuluhan Regulasi dan Analisa Hukum di Era Pandemi dan Kemajuan Teknologi”. Prosiding Seminar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan. 244-251




DOI: https://doi.org/10.26751/jai.v5i2.2204

Jurnal Abdimas Indonesia indexed by

                

Published by LPPM Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha Raya No.I, Purwosari, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59316

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.