KLAUSULA EKSONERASI DAN KONSUMEN
Abstract
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya manusia selalub saling berinteraksi, kegiatan interaksi tersebut sering melahirkan sebuah perjanjian, perjanjian dapat dibuat dalam bentuk lisan, namun pada umumnya sekarang perjanjian juga dibuat dalam bentuk tertulis, bahkan dengan alasan efesiensi untuk perjanjian yang bersifat umum maka perjanjian sering dibuat dalam bentuk sudah dibakukan dalam sebuah dokumen atau dapat dikatakan dengan bentuk perjanjian baku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian artikel ini adalah Perjanjian yang mengandung cacat kehendak berarti tidak memenuhi syarat kesepakatan para pihak dalam membuat perjanjian, artinya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kehadiran Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal ini adalah para konsumen Hal ini ditunjukkan dengan adanya larangan kepada para pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang berisi pengalihan tanggung jawab atau klausul eksonerasi, lebih jauh lagi jika terdapat pencantuman klausula-klausula yang terdapat dalam larangan pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut maka mengakibatkan klausula tersebut batal demi hukum. Akan tetapi walaupun dapat berakibat batal demi hukum, tetap dalam penerapannya diperlukan adanya keberanian pihak konsumen untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap perjanjian yang mengandung eksonerasi tersebut.
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. (1992). Perjanjian Baku Dalam Praktik Perusahaan Perdagangan. Citra Aditya Bakti.
Agus Yudha Hernoko. (2008). Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,. Laksbang Mediatama.
Daeng Naja. (2009). PengantarHukum Bisnis Indonesia. Pustaka Yustisia.
Darius, M. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.
Diana Kusumasari. (2011). Klausula Eksonerasi. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d0894211ad0e/klausula-eksonerasi/
John M.Echols dan Hassan Shadily. (2003). Kamus Inggris Indonesia. Gramedia.
Sadar,Taufik, H. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Akademia.
Si Prokol. (2003). Perjanjian Baku. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2546/perjanjian-baku/
Subekti. (1981). Pembinaan Hukum Nasional. Alumni.
Yodo, A. M. dan S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada.
Zakiyah. (2017). klausula eksonerasi dalam perspektif perlindungan konsumen. Al’Adi, IX, 440.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Universitas Muhammadiyah Kudus - LPPM Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha 1 Purwosari Kudus 59316
Tel/ Fax +62-291-437218 Email : [email protected]
Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.