Publication Ethics
Etika Publikasi yang diterapkan oleh Indonesia Jurnal Farmasi mengacu pada Committee on Publication Ethics (COPE), meliputi Etika Publikasi oleh Penulis, Editor dan Reviewer.
ETIKA PUBLIKASI - PENULIS
- Standar Pelaporan. Laporan kegiatan kepada masyarakat mengenai kegiatan yang telah dilakukan harus disusun dan disajikan secara akurat, diskusi secara objektif dan signifikan. Data yang mendasar harus diwakili secara akurat. Artikel harus memuat detail dan referensi yang cukup sehingga memungkinkan orang lain mereplikasi kegiatan tersebut.
- Orisinalitas dan Plagiarisme. Penulis harus memastikan bahwa keseluruhan isi artikel yang telah disusun merupakan karya ilmiah asli yang memiliki kesamaan yang sangat rendah dibandingkan artikel yang ditulis penulis lain. Jika penulis merujuk pada karya dan/atau kata-kata penulis lain maka, penulis harus mengutip dengan kutipan yang tepat.
- Publikasi Berganda, Redundant, atau Kesamaan Konten. Seorang penulis tidak diperkenankan mengajukan artikel yang pada dasarnya menggambarkan kegiatan yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi primer. Pengajukan artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku publikasi yang tidak etis yang tidak dapat diterima.
- Pengakuan Sumber. Pengakuan yang tepat atas karya penulis lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat dari karya yang dilaporkan.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Penulis perlu menyebutkan setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin dapat mempengaruhi hasil atau interpretasi artikel yang telah disusun. Semua sumber dukungan keuangan juga perlu disebutkan.
- Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan. Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya ilmiah yang diajukan, maka penulis perlu segera menginformasikan hal tersebut kepada pemimpin redaksi atau penerbit dan bekerja sama dengan pemimpin redaksi untuk menarik kembali atau memperbaiki artikel tersebut.
ETIKA PUBLIKASI - EDITOR
- Perlakuan Adil. Dewan redaksi mengevaluasi artikel yang diajukan oleh penulis tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan/agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
- Kerahasiaan. Dewan redaksi tidak diperkenankan mengungkapkan informasi apapun tentang artikel yang telah diajukan oleh penulis kepada siapa pun selain kepada Reviewer (reviewers), Reviewer potensial (potential reviewers), penasihat editorial (advisory board), dan pihak terkait yang relevan.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Materi yang tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan oleh dewan redaksi, tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan dewan redaksi sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis artikel tersebut.
- Kriteria Dewan Redaksi. Dewan Redaksi, baik lokal maupun internasional, harus memiliki Scopus ID atau memiliki artikel yang dipublikasikan dalam Jurnal Internasional bereputasi. Dewan redaksi dapat membantu Reviewer untuk memberikan masukan pada artikel di samping hasil tinjauan oleh Reviewer sendiri.
- Keputusan Publikasi. Pimpinan redaksi bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang akan dipublikasikan dengan memperhatikan kepentingan penulis dan pembaca. Pimpinan redaksi dapat meminta masukan dari dewan redaksi mengenai persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Pimpinan redaksi dapat berunding dengan dewan redaksi atau Reviewer dalam membuat keputusan ini.
- Tinjauan Artikel. Pimpinan redaksi harus memastikan bahwa setiap artikel telah diperiksa orisinalitasnya. Dewan redaksi menentukan Reviewer secara adil dan bijaksana. Dewan redaksi menjelaskan proses peninjauan artikel (peer review) yang diinformasikan kepada penulis melalui mekanisme peninjauan artikel. Dewan redaksi menentukan Reviewer yang tepat untuk setiap artikel dengan memilih Reviewer yang memiliki kompetensi yang sesuai dan tidak memiliki konflik kepentingan.
ETIKA PUBLIKASI – REVIEWER
- Kontribusi terhadap Keputusan Dewan Redaksi. Para reviewer membantu dewan redaksi dalam membuat keputusan, termasuk membantu penulis untuk memperbaiki makalah.
- Kriteria Reviewer. Reviewer, baik lokal maupun internasional, harus memiliki artikel yang telah diterbitkan dalam Jurnal Internasional bereputasi. Reviewer harus pernah menerbitkan sebuah artikel dengan tema yang sama dengan artikel yang akan ditinjau, atau Reviewer memiliki program keterlibatan masyarakat dengan tema yang sama.
- Standar Objektivitas. Reviewer harus bekerja secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan. Reviewer harus memberikan masukan dengan jelas dengan argumen yang mendukung.
- Kerahasiaan. Artikel yang diterima untuk ditinjau diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Reviewer tidak boleh memperlihatkan atau mendiskusikan naskah tersebut dengan orang lain kecuali diizinkan oleh dewan redaksi.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak diperkenankan meninjau artikel, yang memiliki konflik kepentingan yang timbul dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terhubung dengan artikel.
- Pengakuan Sumber. Reviewer harus mengidentifikasi sumber pustaka yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan pengamatan, derivasi, atau argumen yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan sumber pustaka yang relevan. Reviewer dapat meminta perhatian dewan redaksi tentang kesamaan substansi atau tumpang tindih antara artikel yang sedang ditinjau dan artikel lain yang telah diterbitkan.
- Periode Waktu Peninjauan. Reviewer diharapkan meninjau artikel dalam 2 minggu hingga 1 bulan (maksimum). Banyaknya Reviewer setiap artikel minimum 1 Reviewer dan maksimum 2 Reviewer.